(Nama mempelai), aku mengambil engkau menjadi istri/suamiku, untuk saling memiliki dan menjaga dari sekarang sampai selama-lamanya, pada waktu susah maupun senang, pada waktu kelimpahan maupun kekurangan, pada waktu sehat maupun sakit, untuk saling mengasihi dan menghargai, sampai maut memisahkan kita, sesuai dengan hukum Allah yang kudus, dan inilah janji setiaku yang tulus." Setelah janji pernikahan diucapkan, kedua mempelai akan saling memasangkan cincin nikah, kemudian diteguhkan Pernikahan merupakan suatu hal yang cukup sakral. Dalam pernikahan ada janji yang harus diucap oleh kedua mempelai. Dalam agama Kristen, momen pengucapan janji ini sangat ditunggu-tunggu. Lantas, seperti apa janji pernikahan Kristen dan Katolik? Sebelum membahas lebih lanjut soal isi janji pernikahan Kristen dan Katolik, perlu diketahui juga jika pengucapan janji pernikahan adalah momen cukup mendebarkan. Sebab, pengucapan janji merupakan tanda janji persekutuan abadi di hadapan Tuhan. Setelah janji ini diucapkan, sepasang manusia pun akan ditasbihkan secara resmi menjadi sepasang suami istri. Janji tersebut harus dipegang sampai nanti ajal menjemput. Artikel terkait Catat! Inilah 5 Rukun Nikah dan Syarat Sah Menikah dalam Agama Islam Isi Janji Pernikahan Kristen dan Katolik Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, janji pernikahan Kristen dan Katolik merupakan janji yang harus dipegang seumur hidup. Dengan demikian, janji tersebut tidak dapat dibatalkan, atau dengan kata lain, sepasang suami istri tersebut tidak bisa bercerai hingga mati. Janji diucapkan secara bergantian. Mulai dari mempelai laki-laki yang selanjutnya diucapkan oleh mempelai perempuan. Mengutip dari bunyi janji yang harus diucapkan oleh kedua mempelai adalah sebagai berikut. “Saya mengambil engkau menjadi istri/suami saya, untuk saling memiliki dan menjaga, dari sekarang sampai selama-lamanya; Pada waktu susah maupun senang, pada waktu kelimpahan maupun kekurangan, pada waktu sehat maupun sakit, untuk saling mengasihi dan menghargai, sampai maut memisahkan kita, sesuai dengan hukum Allah yang kudus, dan inilah janji setiaku yang tulus.” Di samping itu, umat Katolik pun secara umum memiliki pandangan yang hampir sama dengan Kristen. Dalam liturgi pernikahan, umat Katolik juga melakukan janji pernikahan. Biasanya, prosesi ini dilakukan sambil meletakkan tangan di atas kitab suci. Melansir dari ada beberapa pilihan janji yang dapat diucapkan oleh mempelai, berikut ini bunyi janji pernikahan tersebut. Pilihan 1 “Di hadapan imam dan para saksi saya, ……nama, menyatakan dengan tulus ikhlas, bahwa…….. nama mempelai pria/wanita yang hadir di sini mulai sekarang ini menjadi istri/suami saya. Saya berjanji setia kepadanya dalam untung dan malang, dan saya mau mencintai dan menghormatinya seumur hidup. Demikianlah janji saya demi Allah dan Injil suci ini.” Pilihan 2 “……….nama mempelai pria/wanita. Saya memilih engkau menjadi istri/suami saya. Saya berjanji setia kepadamu dalam untung dan malang, di waktu sehat dan sakit, dan saya mau mencintai dan menghormati engkau seumur hidup.” Pilihan 3 Berbeda dari dua pilihan sebelumnya, dalam pilihan ketiga ini isi janji pernikahan diucapkan oleh imam. Para mempelai hanya menjawab janji yang disebutkan oleh imam. “I Maka tibalah saatnya untuk meresmikan perkawinan saudara. Saya persilahkan saudara masing-masing menjawab pertanyaan saya I …….nama mempelai pria, maukah saudara menikah dengan …….nama mempelai wanita yang hadir di sini dan mencintainya dengan setia seumur hidup baik dalam suka maupun dalam duka? M Ya, saya mau. I ……..nama mempelai wanita, maukah saudara menikah dengan ……..nama mempelai pria yang hadir di sini dan mencintainya dengan setia seumur hidup baik dalam suka maupun dalam duka? M Ya, saya mau.” Artikel terkait Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam, Ini Penjelasan MUI, NU dan Muhammadiyah Doa Pernikahan Kristen dan Katolik Mengutip dari booklet Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Jemaat Gibeon Jakarta, dalam pernikahan Kristen, setelah mengucap janji, prosesi selanjutnya adalah pemasangan cincin. Sambil memegang cincin pendeta akan mengucap “Cincin ini bulat, tanpa awal dan tanpa akhir, sebagai lambang kasih Kristus, yang tanpa awal dan tanpa akhir. Atas dasar itu, cincin ini menyatakan bagi saudara berdua, untuk meniru kasih Kristus dalam kehidupan rumah tangga; dengan mengasihi pasangan tanpa awal, juga tanpa akhir.“ Setelah itu, mempelai akan mengucap “nama mempelai pria/wanita….., cincin ini aku berikan kepadamu sebagai lambang cinta kasih dan kesetiaanku.” Kemudian, dilanjutkan dengan pemberkatan pernikahan. Kedua mempelai berlutut, umat berdiri. Pendeta akan melakukan pemberkatan yang berbunyi berikut. “Hiduplah menurut janjimu, hayatilah tugas dan tanggung jawabmu dan terimalah berkat Tuhan Allah, Bapa Tuhan Yesus Kristus yang telah memanggil dan mempersatukan kamu dalam perkawinan ini, akan memberkati kamu dan memenuhi rumah tanggamu dengan kasih karunia Roh Kudus; supaya dalam iman, pengharapan dan kasih, kamu hidup suci dan bahagia selama-Iamanya.” Berbeda dengan umat Kristen, setelah mengucap janji umat Katolik langsung didoakan oleh imam. Berikut beberapa pilihan doa yang dipanjatkan. Pilihan 1 “ Ya Allah, Engkau memilih cinta kasih suami istri untuk melambangkan rencana cintaMu dan perjanjian yang Kauikat dengan umatMu. Lambang ini Kauberi arti sepenuhnya dalam perkawinan kaum beriman yang menandakan hubungan cinta antara Kristus dengan GerejaNya. Kami mohon, ulurkanlah tanganMu dengan rela atas kedua mempelai …….. dan ……… ini, dan berkatilah mereka. Tuhan, kedua mempelai ini telah saling menerima sakramen perkawinan. Semoga mereka saling menyalurkan anugerah cinta kasihMu dan saling menandakan kehadiranMu dalam kerukunan yang akrab mesra. Semoga mereka membangun rumah tangga yang bahagia, mendidik anak-anaknya menurut ajaran Injil dan akhirnya layak memasuki keluargaMu di surga. Tuhan, sudilah melimpahkan berkatMu kepada mempelai wanita ….ini, supaya ia memenuhi tugasnya sebagai istri dan ibu, menciptakan suasana akrab dalam rumah tangganya dan menghiasi diri dengan keramahan dan sopan santun. Tuhan, berkatilah juga mempelai pria …….. ini, semoga ia melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai suami yang setia dan bapa yang bijaksana. Ya Bapa yang kudus, kedua mempelai ini telah menikah di hadapanMu. Semoga mereka kelak dengan gembira mengambil bagian dalam perjamuan surgawi. Demi Kristus, pengantara kami.” Pilihan 2 “ Ya Allah, Engkau memilih cinta kasih suami istri untuk melambangkan rencana cintaMu dan perjanjian yang Kauikat dengan umatMu. Lambang ini Kauberi arti sepenuhnya dalam perkawinan kaum beriman yang menandakan hubungan cinta antara Kristus dengan GerejaNya. Kami mohon, ulurkanlah tanganMu dengan rela atas kedua mempelai …….. dan ……… ini, dan berkatilah mereka. Tuhan, kedua mempelai ini telah saling menerima sakramen perkawinan. Semoga mereka saling menyalurkan anugerah cinta kasihMu dan saling menandakan kehadiranMu dalam kerukunan yang akrab mesra. Semoga mereka membangun rumah tangga yang bahagia, mendidik anak-anaknya menurut ajaran Injil dan akhirnya layak memasuki keluargaMu di surga. Tuhan, sudilah melimpahkan berkatMu kepada mempelai wanita ….ini, supaya ia memenuhi tugasnya sebagai istri dan ibu, menciptakan suasana akrab dalam rumah tangganya dan menghiasi diri dengan keramahan dan sopan santun. Tuhan, berkatilah juga mempelai pria …….. ini, semoga ia melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai suami yang setia dan bapa yang bijaksana. Ya Bapa yang kudus, kedua mempelai ini telah menikah di hadapanMu. Semoga mereka kelak dengan gembira mengambil bagian dalam perjamuan surgawi. Demi Kristus, pengantara kami.” Pilihan 3 “Ya Allah, Engkau menciptakan segala sesuatu dengan kekuatan kuasaMu. Engkau menciptakan manusia menurut citraMu. Engkau menciptakan pria dan wanita supaya mereka dipadukan menjadi satu. Engkau mengajarkan bahwa perkawinan yang telah Kauteguhkan tak boleh diceraikan. Ya Allah, Engkau menguduskan ikatan suami istri dan mengangkat perjanjian nikah menjadi lambang persatuan Kristus dengan Gereja. Ya Allah, sejak awal mula Engkau menghubungkan wanita dengan pria dan memberkati perkawinan mereka dengan kesuburan. Inilah satu-satunya berkat yang tidak dibatalkan oleh dosa asal dan tidak pula dihanyutkan oleh air bah. Pandanglah dengan rela mempelai wanita ini, agar rahmat cinta dan damai tinggal dalam hatinya. Semoga ia menjadi istri yang setia dan ibu yang baik seperti wanita-wanita kudus yang dipuji dalam Kitab Suci. Kami berdoa pula untuk mempelai pria ini, semoga ia selalu berusaha menunaikan tanggungjawabnya baik terhadap isteri dan anak-anak maupun terhadap masyarakat. Dan kini kami mohon kepadaMu, ya Tuhan, semoga kedua mempelai ini tetap berpegang pada iman dan perintah-perintahMu. Semoga mereka bersatu sebagai suami istri, terpandang karena peri hidup yang baik dan berjasa untuk sesama dan lingkungan mereka. Kuatkanlah mereka dengan semangat Injil, sehingga mereka menjadi saksi Kristus bagi semua orang. Semoga mereka subur dan berketurunan, menjadi orang tua yang patut dicontoh dan berbahagia melihat anak cucunya kelak. Semoga mereka mencapai usia lanjut dan akhirnya memasuki kehidupan bahagia dalam kerajaan surga. Demi Kristus, pengantara kami.” Kemudian dilanjutkan dengan pasang cincin, pemberkatan rosario, dan prosesi lainnya. Artikel terkait Hukum dan Hakikat Menikah dari 5 Agama Berbeda di Indonesia Nah, itulah isi janji pernikahan Kristen dan Katolik, Parents. Secara umum, pengucapan janji merupakan prosesi sakral yang cukup penting bagi kedua agama. Selain itu, keduanya juga berpegang teguh untuk membawa janji tersebut sampai mati. Baca juga Bagaimana Hukum dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan dalam Islam? Pembatalan Pernikahan dalam Islam Bisa Terjadi dalam Kondisi Ini 5 Hal yang Wajib Diketahui Seputar Hukum Anak yang Lahir dari Pernikahan Siri Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android. MenyertakanFoto Copy KTP dari kedua saksi. Mengisi Form Saksi Pernikahan Gereja (Saksi menikah secara Katolik lebih dari 5 Tahun bukan saudara kedua-duanya Katolik) Melampirkan Foto Copy Surat Nikah Gereja dari kedua saksi. (Jika Saksi waktu menikah, salahsatu belum Katolik, mohon dilampiri fotocopy Surat Baptis)
Pertanyaan Jawaban Perbandingan dan penandaan pernikahan dikenakan pada Kristus dan lembaga jemaat yang dikenal sebagai gereja. Mereka adalah yang mempercayai Yesus Kristus sebagai Juruselamat dan mereka menerima kehidupan kekal. Di dalam Perjanjian Baru, Kristus, Sang Pengantin Pria, telah dalam pengorbanan dan kasih memilih gereja menjadi mempelai perempuanNya Efesus 525-27. Sama-halnya ada waktu tunangan di dalam waktu Alkitab dituliskan dimana kedua mempelai dipisahkan sampai pernikahan, demikian juga pengantin perempuan Kristus dipisahkan dari Pengantin Prianya di jaman gerejawi. Tanggung-jawabnya di kala masa tunangan ialah berlaku setia kepadaNya 2 Korintus 112; Efesus 524. Pada Kedatangan Kristus Kedua, gereja akan dipersatukan dengan Pengantinnya, "pesta pernikahan" resmi akan berlangsung, dan bersamanya, persatuan kekal antara Kristus dan PengantinNya akan digenapi Wahyu 197-9;211-2. Pada waktu itu, semua orang percaya akan mendiami kota surgawi yang dikenal sebagai Yerusalem Baru, atau "kota suci" di dalam Wahyu 212 dan 10. Yerusalem Baru bukanlah gereja, tetapi mempunyai beberapa sifat gereja. Dalam penglihatannya akan akhir jaman, Rasul Yohanes melihat kota yang turun dari surga dihias "bak pengantin," yang bermakna penduduk kota itu, mereka yang telah ditebus Tuhan, akanlah kudus dan murni, mengenakan baju putih kekudusan dan kebenaran. Ada yang salah menginterpretasi ayat 9 dalam mengartikan kota kudus tersebut sebagai pengantin Kristus, hal itu tidak bisa terjadi karena Kristus mati bagi umatNya, bukan bagi kota. Kota itu dikenal sebagai pengantin karena ia meliputi semua manusia secara kolektif yang menjadi pengantin, sama-halnya jika semua anggota murid sekolah dikenal sebagai "sekolah." Sebagai orang percaya dalam Yesus Kristus, kita yang merupakan pengantin Kristus menanti akan hari dimana kita akan dipersatukan dengan Pengantin kita. Sampai di waktu itu, kita berlanjut setia padaNya dan berucap kata bersamaan dengan semua yang telah ditebus Tuhan, "Amin, datanglah, Tuhan Yesus!" Wahyu 2220. English Kembali ke halaman utama dalam Bahasa Indonesia Apakah maknanya bahwa gereja adalah pengantin perempuan Kristus?
GerejaKatolik menolak perceraian dari perkawinan yang sah, utamanya adalah karena Allah jelas menyatakan bahwa Ia melarang perceraian, "Sebab Aku membenci perceraian " (Mal 2:16). Selanjutnya di Perjanjian Baru, Kristus pun mengajarkan, "Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia." (Mat 19:6; Mrk 10:9).

Blog / Wedding Ideas / Susunan dan Tata Cara Pemberkatan Pernikahan di Gereja Katolik oleh Priska Siagian Okt 04, 2022 100 di Wedding Ideas Tambahkan ke Board Makna pernikahan dalam Katolik, seperti dilansir dari Keuskupan Agung Jakarta, adalah perjanjian atau foedus antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup. Adapun yang dimaksud dengan pernikahan Katolik adalah pernikahan yang mengikuti tata cara Gereja Katolik. Dimana umumnya diadakan oleh pasangan yang telah dibaptis dalam Gereja Katolik yang kemudian disebut sebagai pernikahan ratum. Namun ada juga pasangan yang hanya salah satu di antara mereka yang dibaptis di Gereja Katolik, ini kemudian disebut sebagai pernikahan non ratum. Dan berikut adalah susunan pemberkatan pernikahan atau sakramen perkawinan di Gereja Katolik Ritus Pembukaan Penyambutan mempelai Kedua calon mempelai beserta para kerabat berkumpul di depan pintu Gereja. Kemudian Imam menyambut didampingi oleh putra-putri altar. Imam lalu memercikan air suci kepada kedua mempelai dan para kerabatnya. Jika percikan air suci tidak dilakukan pada ritus pembukaan maka dapat dilakukan setelah Kata Pembuka untuk menggantikan Ritus Toba. Sambil memercikan air suci, Imam dapat mengucapkan kata-kata ini "Semoga Allah memberi rahmat dan berkat, agar Saudara-saudara menghadap kepada-Nya dengan hati yang suci. Imam kemudian memberikan salam selamat datang kepada kedua calon mempelai beserta para kerabatnya. Mempelai yang berbahagia, Kami menyambut kalian disini, Hendak ikut bersyukur dan menyaksikan Peneguhan cinta kalian di hadapan Allah. Semoga peristiwa indah ini Akan menjadi kenangan penuh rahmat Dalam hidup kalian. Marilah kita bersama-sama Menuju ke depan altar Tuhan. Lalu, wakil keluarga merespon sebagai berikut Pastor yang terhormat, seluruh keluarga sebutkan nama kedua mempelai hendak mengantar kedua mempelai memasuki hidup perkawinan. Kami mohon agar perkawinan mereka dikukuhkan dan diberkati dengan ajaran dan tata perayaan Gereja Katolik. Imam pun memberikan tanggapan sebagai berikut Sekarang marilah kita masuk ke rumah Tuhan dan menyerahkan seluruh harapan serta doa-doa kita kepada-Nya. Semoga kita boleh mengalami kasih setia Tuhan yang menghidupkan dan menguduskan kita, umat-Nya. Perarakan Secara berurutan putra-putri altar, Imam, kedua mempelai, orangtua, saksi dan kerabat berjalan menuju depan altar serta ke tempat masing-masing yang sudah disediakan. Perarakan ini diiringi oleh salah satu nyanyian Antifon Pembuka. Saat di depan altar setiap orang memberi penghormatan dengan membungkuk khidmat. Tanda Salib Imam bersama umat membuat tanda salib. Kemudian Imam menyampaikan salam sebagai tanda Tata Perayaan Ekaristi. Kata Pembuka Imam menyatakan kata pembuka kepada kedua mempelai dan umat yang hadir untuk mengarahkan perhatian pada perayaan perkawinan. Percikan Umat dipersilahkan untuk berdiri lalu putra atau putri altar membawakan air suci kepada Imam. Imam kemudian memercikan air suci kepada dirinya sendiri, putra-putri altar dan dilanjutkan kepada kedua mempelai serta seluruh umat. Ritus ini bisa diiringi dengan nyanyian pujian yang sesuai. Doa Pembuka Imam memimpin doa pembuka. Liturgi Sabda Dilakukan seperti biasanya dimana mengambil dua atau tiga bacaan. Bacaan pertama diambil dari Kitab Suci Perjanjian Lama dan bacaan kedua atau ketiga bisa secara khusus berbicara tentang pernikahan. Homili Umat dalam posisi duduk dan Imam menyampaikan homili yang bersumber dari bacaan Kitab Suci atau teks Liturgi yang digunakan dalam misa. Biasanya bacaan berupa penjelasan tentang perkawinan kristiani, martabat cinta pasangan suami-istri, atau rahmat sakramen perkawinan yang dikaitkan dengan situasi saat pernikahan berlangsung. Perayaan Perkawinan Kedua mempelai menyampaikan pernyataan mempelai, kesepakatan perkawinan dan penerimaan kesepakatan perkawinan. Mohon Restu Kedua mempelai menghadap orangtua mereka. Lalu diiringi dengan nyanyian yang sesuai, kedua mempelai menyampaikan permohonan restu kepada kedua orangtua. Pernyataan Mempelai Imam kemudian menanyakan kedua mempelai tentang kehendak bebas, kesetiaan dan kesediaan menerima serta mendidik anak mereka. Kedua mempelai memberikan jawaban yang diucapkan secara bersamaan. Kesepakatan Perkawinan Imam mengajak kedua mempelai untuk mengucapkan kesepakatan perkawinan. Sambil berjabat tangan, kedua mempelai mengungkapkan Kesepakatan Perkawinan. Penerimaan Kesepakatan Perkawinan Imam menerima Kesepakatan Perkawinan dari kedua mempelai sambil mengucapkan, "Semoga Tuhan memperteguh janji yang telah kalian nyatakan di hadapan gereja dan berkenan melimpahkan berkat-Nya kepada kalian berdua. Yang telah dipersatukan Allah janganlah diceraikan manusia." Pemberkatan dan Pengenaan Cincin Imam memberkati cincin kedua mempelai sambil memercikkan air suci. Setelah itu Imam mempersilahkan kedua mempelai secara bergantian mengambil cincin dan mengenakannya kepada pasangannya. Pembukaan Kerudung Saat mempelai pria membuka kerudung mempelai wanita, Imam dapat berkata, "Semoga kalian selalu memandang dengan wajah penuh cinta." Penyerahan Kitab Suci, Salib dan Rosario Imam memberkati kitab suci, salib dan rosario lalu memberikannya kepada kedua orang tua mempelai. Orangtua kemudian menyerahkannya kepada kedua anak-anak terkasih mereka. Sambil menyerahkan orangtua dapat mengucapkan, "Terimalah Kitab Suci, Salib dan Rosario ini sebagai bekal perjalanan hidup Perkawinan. Baik dalam suka maupun duka, pergunakanlah semua ini dengan semestinya. Tuhan akan selalu mendampingi langkah kalian. Doa kami pun selalu menyertai kalian." Syahadat/Doa Umat Jika pemberkatan dilakukan pada hari minggu atau setingkat dengan Hari Raya maka dilakukan Pengakuan Iman atau Syahadat bersama. Doa Umat Imam memimpin doa umat.

GubernurSumatera Utara, Edy Rahmayadi saat diwawancarai di rumah dinas Gubernur Sumut, Jumat (5/8/2022). Edy Rahmayadi berjanji akan memasukkan Musala, Surau dan Gereja Kharismatik sebagai penerima bantuan sosial dan dana hibah yang berasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 tahun 2022. Sejatinya, pernikahan merupakan penyatuan antara laki-laki dan perempuan yang dikehendaki Tuhan. Bagi sebagian besar orang, pernikahan merupakan momen yang dinanti-nantikan. Sayangnya, pernikahan bukan sekadar pesta saja, melainkan proses memasuki fase kehidupan baru yang sangat jarang, beberapa pasangan dihadapkan oleh kendala beda agama. Lantas, bagaimana pandangan pernikahan beda agama menurut agama Katolik?1. Pandangan dasar tentang pernikahan menurut agama KatolikIDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar Kanon pasal dalam KHK Kitab Hukum Kanonik 1983 memandang perjanjian pernikahan bukan kontrak. Pernikahan merupakan kata kerja, artinya pernikahan merupakan proyek laki-laki dan perempuan untuk saling mencintai dan memberikan diri satu sama hukum tersebut, pernikahan dimaknai sebagai persekutuan dan bukan sekadar hidup bersama saja. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut bahwa pernikahan ini hanya bisa terjadi pada laki-laki dan perempuan. Dalam kata lain, tidak memungkinkan adanya pernikahan dengan jenis kelamin dilakukan oleh dua orang dewasa yang utuh dan sehat secara jasmani maupun rohani. Keduanya saling mengucapkan janji untuk menerima pribadi lain secara itu, pernikahan dilakukan oleh kedua pribadi yang setara. Artinya, laki-laki tidak lebih tinggi daripada perempuan karena KHK 1983 juga tidak mencantumkan bahwa laki-laki harus menjadi kepala rumah tangga. Dalam pandangan Katolik, pernikahan bukan soal hubungan fisik seksual saja, melainkan spiritual dan psikis. Itulah mengapa dalam ajaran Katolik tidak mengenal adanya perceraian alias pernikahan seumur hidup atau bersifat monogram pernikahan dalam Katolik pun mengutamakan kesejahteraan pasangan, kelahiran dan pendidikan anak. Pernikahan harus bisa menjamin kesejahteraan pasangan secara fisik, psikis, dan roh. Pendidikan anak juga harus menekankan pendidikan rohani, di samping pendidikan Katolik terhadap pernikahan adalah sakramen. Yang mana pernikahan Katolik terjadi pada seseorang yang dibaptis secara Katolik, maupun dengan seseorang dari Gereja ini ditegaskan dalam Kanon 1055 § 2 yang mengatakan, ”Karena itu antara orang-orang yang dibaptis, tidak dapat ada kontrak perkawinan sah yang tidak dengan sendirinya sakramen.”Secara garis besar, Katolik memandang pernikahan bukan suatu permainan atau usaha untuk coba-coba. Pernikahan merupakan kesepakatan kedua belah pihak untuk bisa menjalin hubungan dalam landasan iman dan aturan dalam agama Pernikahan campur beda gerejaIDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar Pernikahan ideal sejatinya pernikahan yang bersifat sakramen. Pernikahan yang di dalamnya ada dua orang yang dibaptis atau diterima dalam Gereja begitu, gereja memberikan opsi memungkinkan adanya pernikahan campur dengan syarat-syarat tertentu. Dilansir laman Gereja Katolik Santo Stefanus, Gereja Katolik tidak memonopoli iman dan pula bahwa Gereja Katolik mengakui adanya pluralitas agama. Maka, pernikahan campur menurut pandangan Katolik adalah pernikahan beda gereja dan beda 1124 menyebutkan pernikahan campur beda gereja adalah pernikahan antara seorang Katolik dengan orang lain tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja Katolik, seperti orang dari gereja Kristen atau Gereja Ortodoks yang tidak mengakui kepimpinan pernikahan bisa terjadi pada pasangan Kristen dan Katolik. Nantinya diperlukan izin lebih lanjut dari gereja yang berwenang atau Pernikahan campur beda agamaIDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar Merujuk ke kanon 1086 § 1, pernikahan campur beda agama merupakan pernikahan yang terjadi antara seorang Katolik dengan orang lain yang tidak dibaptis. Dalam artian tidak dibaptis adalah mereka yang beragama selain Kristen dan Katolik, maupun mereka yang mengakui dirinya tidak beragama. Umumnya pernikahan ini terlarang, namun Kanon 1086 §2 mengungkapkan adanya dispensasi dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Syarat atau izin diatur dalam Kanon 1125 dan Kanon 1126Kanon 1125 - Izin semacam itu dapat diberikan oleh Ordinaris wilayah, jika terdapat alasan yang wajar dan masuk akal; izin itu jangan diberikan jika belum terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut Pihak Katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberikan janji yang jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga, agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja Katolik; mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak Katolik itu pihak yang lain hendaknya diberitahu pada waktunya, sedemikian sehingga jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak Katolik; kedua pihak hendaknya diajar mengenai tujuan-tujuan dan ciri-ciri hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya Kanon 1126 Adalah tugas Konferensi para Uskup untuk menentukan baik cara pernyataan dan janji yang selalu dituntut itu harus dibuat, maupun menetapkan cara hal-hal itu menjadi jelas, juga dalam tata-lahir, dan cara pihak tidak Katolik diberitahu. Baca Juga Nikah Beda Agama dalam Islam, Apakah Boleh? 4. Syarat dan prosedur pernikahan campur beda agama dan gerejaIDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar Pernikahan campur ini bisa terjadi dengan menggarisbawahi bahwa pihak Katolik tidak akan meninggalkan gereja atau berpindah agama. Nantinya, pihak Katolik harus mengisi permohonan dispensasi. Pihak non Katolik hanya perlu mengetahui saja tanpa ikut persyaratan sudah terpenuhi dan dispensasi sudah diberikan, maka pasangan beda gereja/agama dapat melaksanakan pernikahan di depan pastor dan dua saksi. Kanon 1115 mengatur bahwa Perkawinan hendaknya dirayakan di paroki tempat salah satu pihak dari mempelai memiliki domisili atau kuasidomisili atau kediaman sebulan, atau, jika mengenai pengembara, di paroki tempat mereka sedang berada; dengan izin Ordinaris atau pastor parokinya sendiri perkawinan itu dapat dirayakan di lain tempat. Aturan lain tertuang pula dalam Kanon 1118 yang menyatakan, Perkawinan antara orang-orang Katolik atau antara pihak Katolik dan pihak yang dibaptis bukan Katolik hendaknya dirayakan di gereja paroki; dapat dilangsungkan di gereja atau ruang doa lain dengan izin Ordinaris wilayah atau pastor paroki. Ordinaris wilayah dapat mengizinkan perkawinan dirayakan di tempat lain yang layak. Perkawinan antara pihak Katolik dan pihak yang tidak dibaptis dapat dirayakan di gereja atau di tempat lain yang layak. Dilansir Katolikana, ada pun prosedur lain dalam mengurus pernikahan campur beda agama ialah menyiapkan semua berkas dari RT hingga kantor catatan sipil apabila pasangan ada prosedur gereja yang mana pihak Katolik harus melengkapi dokumen mulai dari surat baptis, Krisma, dokumen N1-N4 dari kecamatan dan catatan sipil, KTP, KK. Setelahnya dilakukan kurus persiapan pernikahan sesuai dengan program selanjutnya adalah Kanonik. Masing-masing akan bertemu dengan Romo, yang mana Romo akan mengajukan beberapa pertanyaan sekaligus verifikasi dinyatakan tidak ada halangan, maka pasangan beda agama harus mendapatkan dispensasi dulu dari Bapa Uskup. Usai pernikahan digelar, pasangan tetap harus mengurus pencatatan Hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum gerejaIlustrasi menikah IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar Meski pasangan campur beda gereja dan agama bisa diberikan dispensasi, tak jarang masyarakat tidak menaati aturan yang berlaku. Berikut beberapa kasus yang terjadi dan mungkin terjadi kembali Gereja Katolik tidak bisa mengakui secara sah pernikahan yang tidak dilakukan secara Katolik atau pernikahan yang dilakukan di luar negeri, Pasangan melakukan upacara pernikahan ganda. Pernikahan dilakukan secara Katolik, serta non-Katolik. Hal ini gak sesuai dengan Kanon 1127 § 3, Pasangan campur beda agama memutuskan untuk membiarkan anak-anaknya separuh mengikuti Katolik, dan lainnya tidak, Pasangan campur beda gereja dan agama memilih bercerai secara sipil, Gereja Katolik tidak berwenang mengatur hukum waris kepada pasangan laki-laki Katolik dengan pasangan perempuan non Katolik yang sudah meninggal. Itulah ulasan mengenai pandangan Katolik terhadap pernikahan beda agama. Kalau menurutmu bagaimana? Baca Juga Kata Netizen soal Unggahan Awkarin Bahas Nikah Beda Agama Kemudiansetelah berada di dalam gereja, kedua mempelai harus menyatakan di hadapan para hadirin bahwa mereka secara merdeka dan bebas melaksanakan pernikahan untuk bersekutu dengan Tuhan sebagai suami dan istri. Lalu, kedua mempelai akan diberikan lilin untuk terus digenggam selama prosesi pernikahan berjalan. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Artikel ini merupakan pembahasan lanjutan dari artikel sebelumnya tentang perkawinan Katolik. Dalam ulasan kali ini, akan dibahas mengenai sifat hakiki perkawinan Gereja Katolik, yakni monogam dan indissolubilitas. Bagi penulis, dua perjanjian ini yang menjadi hal yang paling penting dari Perjanjian Pranikah, teristimewa pada saat kedua mempelai menerima sakramen perkawinan. Dikatakan paling penting karena janji ini penuh konsekuensi yang bersifat seumur adalah salah satu tahap dari perjalanan manusia sebagai satu pilihan di antara dua pilihan yang menentukan jalan hidup manusia. Pilihan lain adalah pilihan untuk tidak menikah. Oleh karena perkawinan merupakan pilihan yang secara hakiki penting, maka setiap orang harus mempelajari hal ikwal seputar perkawinan. Dalam hal ini hakikat perkawinan menurut ajaran Gereja Katolik perlu dipelajari. Diharapkan agar setiap orang mengetahui dan bila pada akhir memilihnya sebagai jalan hidup, orang tidak salah dalam melangkah pada pilihan yang sangat menentukan dalam sederhana perkawinan Katolik dapat dipahami sebagai perjanjian foedus, yang dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan consortium seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri bonum coniugum dan kelahiran serta pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, yang diangkat oleh Tuhan ke dalam martabat Kitab Hukum Kanonik, Kanon 1056, ditegaskan bahwa "Sifat-sifat hakiki perkawinan ialah monogam dan tak-terceraikan, yang dalam perkawinan kristiani memperoleh kekukuhan khusus atas dasar Sakramen". Dari kanon ini dapat dikatakan bahwa ada dua sifat hakiki perkawinan Katolik, yakni monogam unitas dan tak-terceraikan indissolubilitas. Monogam Salah satu sifat hakiki perkawinan Katolik adalah monogam, di mana seseorang hanya diperbolehkan mempunyai seorang istri atau seorang suami. Dengan demikian ajaran Gereja tidak mengakui adanya perkawinan poligami maupun poliandri. Dalam sejarah umat manusia, juga dalam Kitab Suci, semula poligami dihalalkan atau sekurang-kurangnya ditolerir bdk. Hak 8 30-31; 1 Sam 1 2; 1 Raj 11 1-8. Tetapi dalam perkembangannya, monogami makin disadari sebagai bentuk perkawinan yang lebih sesuai dengan martabat manusia. Martabat pribadi manusia begitu tinggi, kepribadiannya begitu kaya sehingga monogami lebih sesuai untuk relasi suami-istri yang intensif dan unik itu. Sifat unik ini sekaligus berarti sifat eksklusif hubungan suami-istri dalam arti mengesampingkan hubungan yang sama dengan pihak ketiga. 1 2 3 Lihat Love Selengkapnya V4W8R. 499 314 102 381 141 12 326 143 295

gereja yang menerima pernikahan kedua