28 Regarding the bones of the skull: a. the middle cranial fossa does not extend to the posterior cranial vault. B. the temporal lobe rests on the bony rather than the membranous part of the middle cranial fossa. c. the posterior cranial fossa contains the cerebella and lies superior to the tentorium cerebelli.
Ad/Art GP Ansor Azmat Maula0% found this document useful 1 vote574 views30 pagesCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 1 vote574 views30 pagesAd/Art GP Ansor Azmat MaulaJump to Page You are on page 1of 30 You're Reading a Free Preview Pages 8 to 13 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 18 to 27 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. 1LAPORAN OBILITI PELAJAR AKULTI SAINS AKULTI : SAINS KATEGORI : OUTBOUND PROGRA : ACADEIC VISIT / INTERNSHIP / STUDY ABROAD / SUER SCHOOL / UT GLOBAL OUTREACH PROGRA NO. PROGRA COUNTRY HOE 1 UT Global Jepun Osaka OU START DATE Y END DATE Y NO. O Yes /02/2009 eb /02/2009 eb Bakhtiar ohd Ramadhan 2.Sharifah Julaiha Syed Hasan
Halaman ini merupakan lanjutan dari halaman pertama. Untuk membuka halaman 1, silahkan kesini PD PRT PO GP Ansor Terbaru 2018 Peraturan Dasar, Rumah Tangga dan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor Download Pdf. Dihalaman tersebut memuat PD Peraturan Dasar GP Ansor dan juga daftar isi secara lengkap. Untuk Download PD PRT PO GP Ansor Terbaru dalam format Pdf, Infojempol sudah menyiapkan link downloadnya dan kami letakkan di bawah Pasal 17 Pada halaman ini, memuat ART Anggaran Rumah Tangga GP Ansor mulai Pasal 1 hingga Pasal 27 BAB VII. Selamat membaca Lanjutan . . .PERATURAN RUMAH TANGGA GERAKAN PEMUDA ANSOR BAB I HARI LAHIR GERAKAN PEMUDA ANSOR Pasal 1 Hari Lahir HARLAH Gerakan Pemuda Ansor ditetapkan 10 Muharram atau 24 April, peringatan hari kelahiran dilakukan setiap tanggal 24 II LAMBANG Pasal 2 1. Arti Lambang Gerakan a. Segitiga garis alas berarti tauhid, garis sisi kanan berarti fiqh dan garis sisi kiri berarti tasawwuf. b. Segitiga sama sisi keseimbangan pelaksanaan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah yang meliputi Iman, Islam dan Ihsan atau ilmu tauhid, ilmu fiqh dan ilmu tasawwuf. c. Garis tebal sebelah luar dan tipis sebelah dalam pada sisi segitiga berarti keserasian dan keharmonisan hubungan antara pemimpin garis tebal dan yang dipimpin garis tipis. d. Warna hijau berarti kedamaian, kebenaran dan kesejahteraan. e. Bulan sabit berarti kepemudaan. f. Sembilan bintang 1Satu yang besar berarti Sunnah Rasulullah. 2Empat bintang di sebelah kanan berarti sahabat Nabi Khulafa’urrasyidin. 3Empat bintang di sebelah kiri berarti madzhab yang empat Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. g. Tiga sinar ke bawah berarti pancaran cahaya dasar-dasar agama yaitu Iman, Islam dan Ihsan yang terhunjam dalam jiwa dan hati. h. Lima sinar ke atas berarti manifestasi pelaksanaan terhadap rukun Islam yang lima, khususnya shalat lima waktu. i. Jumlah sinar yang delapan berarti juga pancaran semangat juang dari delapan ashabul kahfi dalam menegakkan hak dan keadilan menentang kebathilan dan kedzaliman serta pengembangan agama Allah ke delapan penjuru mata angin. j. Tulisan ANSOR huruf besar ditulis tebal berarti ketegasan sikap dan pendirian. 2. Lambang seperti yang disebut pada ayat 1 dipergunakan untuk pembuatan bendera, umbul-umbul, jaket kaos, cinderamata, sticker dan identitas organisasi lainnya. 3. Bentuk dan cara penggunaan lambang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. 4. Jenis lagu meliputi Mars Gerakan Pemuda Ansor dan Hymne Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam lampiran Peraturan Rumah Tangga ini. BAB III KEANGGOTAAN ANGGOTA Pasal 3 Anggota Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari Anggota biasa selanjutnya disebut anggota adalah pemuda warga Negara Indonesia yang beragama Islam berusia 20 tahun sampai dengan 40 tahun. nggota kehormatan adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada organisasi dan disetujui penetapannya serta disahkan oleh Rapat Pengurus Harian Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor. Ketentuan tentang mekanisme pengangkatan Anggota Kehormatan akan diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal 4 Dalam hal keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor menganut stelsel KEANGGOTAAN Pasal 5 Pemuda warga negara Indonesia. Beragama Islam. Berusia 20 tahun sampai dengan 40 tahun. Menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga. Sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi. KEWAJIBAN KEANGGOTAAN Pasal 6 Anggota Gerakan Pemuda Ansor berkewajiban Memiliki keterikatan secara formal maupun moral dan menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan organisasi. Menunjukkan kesetiaan kepada organisasi. Tunduk dan patuh terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Peraturan dan keputusan organisasi Gerakan Pemuda Ansor. Mengikuti secara aktif kegiatan-kegiatan organisasi. Mendukung dan menyukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi. HAK ANGGOTA Pasal 7 Anggota Gerakan Pemuda Ansor berhak Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi. Menghadiri rapat anggota, mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun. Memilih dan/atau dipilih menjadi pengurus atau memegang jabatan lain yang diamanatkan kepadanya. Mengadakan pembelaan terhadap keputusan organisasi tentang dirinya. TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA Pasal 8 Penerimaan anggota dapat dilakukan di tingkat ranting, anak cabang, cabang dan wilayah domisili calon anggota. Tatacara dan pengelolaan administrasi penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Organisasi Pengusulan anggota kehormatan dilakukan atas usul rapat harian Pimpinan Cabang, rapat harian Pimpinan Wilayah atau rapat harian Pimpinan Pusat. Setelah usulan memperoleh persetujuan Pimpinan Pusat kepadanya diberikan keputusan penetapan. PERANGKAPAN KEANGGOTAAN Pasal 9 Anggota Gerakan Pemuda Ansor tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi yang mempunyai azas dan tujuan yang bertentangan dengan aqidah, azas dan/atau tujuan Gerakan Pemuda DARI ANGGOTA Pasal 10 1. Anggota biasa atau anggota kehormatan Gerakan Pemuda Ansor status keanggotaannya berhenti karena Meninggal dunia. Atas permintaan sendiri. Diberhentikan sementara. Diberhentikan tetap. 2. Surat keputusan pemberhentian anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang tempat domisili yang bersangkutan berdasarkan keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang. 3. Seseorang berhenti dari keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pimpinan Cabang atau dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 dua orang Pengurus Harian Pimpinan Cabang. PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pasal 11 1. Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap apabila a. Dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota. b. Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik organisasi baik ditinjau dari segi syara’, peraturan perundang-undangan maupun keputusan dan peraturan organisasi. 2. Sebelum diberhentikan sementara, anggota yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis oleh Pengurus Cabang di mana ia berdomisili yang merupakan hasil dari Rapat Pleno Pimpinan Cabang yang khusus diadakan untuk itu. 3. Apabila selama waktu pemberhentian sementara anggota yang bersangkutan tidak memperbaiki kesalahannya dan tingkah lakunya, maka dilakukan pemberhentian tetap dan kepadanya diberikan surat keputusan pemberhentian oleh Pimpinan Cabang. 4. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dapat membela diri atau naik banding kepada Pimpinan Wilayah. Pimpinan Wilayah mengadakan rapat pleno khusus untuk itu dan mengambil keputusan atas permintaan banding itu paling lama 1 satu bulan setelah permintaan banding tersebut. 5. Pimpinan Pusat dapat melakukan pemberhentian sementara atau tetap terhadap seorang anggota melalui rapat pleno Pimpinan Pusat. Surat keputusan pemberhentian itu dikirim kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Pimpinan Cabang dimana ia berdomisili. 6. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap oleh Pimpinan Pusat diberi hak melakukan pembelaan diri dalam Konferensi Besar atau Kongres. BAB IV SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN ORGANISASI PIMPINAN PUSAT Pasal 12 1. Pengurus Pimpinan Pusat adalah kader GP Ansor yang menerima amanat Kongres sebagai pemegang tanggung jawab tertinggi organisasi baik ke dalam maupun ke luar. 2. Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari a. Ketua Umum b. Wakil Ketua Umum maksimal 3 orang c. Ketua-Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan d. Sekretaris Jenderal e. Wakil Sekretaris Jenderal disesuaikan dengan jumlah Ketua-Ketua f. Bendahara Umum g. Wakil Bendahara Umum dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan h. Departemen-Departemen disesuaikan dengan kebutuhan setempat i. Satuan Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serbaguna SATKORNAS BANSER 3. Pembagian tanggung jawab, wewenang dan tugas Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta pengurus lainnya diatur dalam Tata Kerja Pengurus. PENGURUS PIMPINAN WILAYAH Pasal 13 1. Pengurus Pimpinan Wilayah adalah kader GP Ansor yang menerima amanat Konferensi Wilayah untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat provinsi baik ke dalam maupun ke luar. 2. Pimpinan Wilayah dapat dibentuk di tiap provinsi atau daerah istimewa di mana telah berdiri paling sedikit 5 lima Pimpinan Cabang. Dalam hal tertentu Pimpinan Wilayah dapat dibentuk oleh Pimpinan Pusat. 3. Pengurus Pimpinan Wilayah terdiri dari Ketua Wakil Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan. Sekretaris Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Wakil Ketua Bendahara Wakil Bendahara dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan Departemen-Departemen disesuaikan dengan kebutuhan setempat Satuan Koordinasi Wilayah Barisan Ansor Serbaguna SATKORWIL BANSER PENGURUS PIMPINAN CABANG Pasal 14 1. Pengurus Pimpinan Cabang adalah kader GP Ansor yang menerima amanat Konferensi Cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat cabang baik ke dalam maupun ke luar. 2. Pimpinan Cabang dapat dibentuk di Kabupaten/ Kota dimana telah berdiri sekurang-kurangnya 3 tiga Pimpinan Anak Cabang. 3. Pengurus Pimpinan Cabang dalam satu Kabupaten/ Kota dapat dibentuk sebanyak-banyaknya dua Pengurus Pimpinan Cabang dengan memenuhi ketentuan Pertimbangan Historis Pertimbangan Geografis Pengembangan Organisasi 4. Beberapa cabang yang sudah terbentuk dapat digabung menjadi satu kepengurusan cabang dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. 5. Untuk kepentingan pengembangan dakwah dan pemberdayaan masyarakat dalam komunitas-komunitas tertentu dapat dibentuk unit pelayanan di bawah Pimpinan Cabang dan/atau Pimpinan Anak Cabang. 6. Pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari Ketua Wakil Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan Sekretaris Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Wakil Ketua Bendahara Wakil Bendahara dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan Departemen-Departemen disesuaikan dengan kebutuhan setempat Satuan Koordinasi Cabang Barisan Ansor Serbaguna SATKORCAB BANSER 7. Mekanisme pembentukan Pimpinan Cabang akan diatur dalam Peraturan Organisasi. PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG Pasal 15 Pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah kader GP Ansor yang menerima amanat Konferensi Anak Cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kecamatan baik ke dalam maupun ke luar. Pimpinan Anak Cabang dapat dibentuk di daerah kecamatan atau bagian dari kecamatan dengan pertimbangan tertentu yang akan diatur dalam Peraturan Organisasi. Pengurus Pimpinan Anak Cabang terdiri dari Ketua Wakil Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan Sekretaris Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Wakil Ketua Bendahara Wakil Bendahara dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan Departemen-Departemen disesuaikan dengan kebutuhan setempat Satuan Koordinasi Rayon Barisan Ansor Serbaguna SATKORYON BANSER PENGURUS PIMPINAN RANTING Pasal 16 Pengurus Pimpinan Ranting adalah kader GP ansor yang menerima amanat Rapat Anggota untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kelurahan/ desa baik ke dalam maupun ke luar. Pimpinan Ranting dapat dibentuk di tiap kelurahan/ desa atau atas persetujuan Pimpinan Cabang. Pengurus Pimpinan Ranting terdiri dari Ketua Wakil Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan Sekretaris Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Wakil Ketua Bendahara Wakil Bendahara dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan Satuan Koordinasi Kelompok Barisan Ansor Serbaguna DEPARTEMEN Pasal 17 Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting dapat membentuk departemen-departemen sesuai dengan kebutuhan. Struktur organisasi departemen di SK-kan oleh pengurus di tingkatan masing-masing. Komposisi departemen ditetapkan dalam rapat pengurus harian. Dapatkan file ini sekarang juga! Download PD PRT PO GP Ansor Terbaru Untuk mengunduh file peraturan dasar, peraturan rumah tangga dan peraturan organisasi gerakan Pemuda Ansor dalam format pdf, silahkan silahkan sobat buka link downloadnya disini PD PRT PO GP Ansor BAB V BANSER Pasal 18 Banser adalah kader inti Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program Gerakan Pemuda Ansor. Kader inti yang dimaksud dalam ayat 1 adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang memiliki kualifikasi kedisiplinan dan dedikasi yang tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius serta mampu berperan sebagai benteng ulama yang dapat mewujudkan cita-cita Gerakan Pemuda Ansor di lingkungan Nahdlatul Ulama untuk kemaslahatan umum. Pasal 19 Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab 1. Fungsi Banser adalah a. Fungsi Kaderisasi, merupakan kader yang terlatih, tanggap terampil dan berdaya guna untuk pengembangan kaderisasi di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor. b. Fungsi Dinamisator, merupakan bagian organisasi yang berfungsi sebagai pelopor penggerak program-program Gerakan Pemuda Ansor. c. Fungsi Stabilisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai pengaman program-program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan Nahdlatul Ulama. d. Fungsi Katalisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai perekat hubungan silaturahim dan menumbuhkan rasa solidaritas sesama anggota Banser, anggota Gerakan Pemuda Ansor dan Nahdlatul Ulama serta masyarakat. 2. Tugas Banser a. Merencanakan,mempersiapkandanmengamalkan cita-cita perjuangan Gerakan Pemuda Ansor serta menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah dicapai. b. Melaksanakan program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan serta program pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi. c. Menciptakan terselenggaranya keamanan dan ketertiban di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan lingkungan sekitarnya melalui kerjasama dengan pihak-pihak terkait. d. Menumbuhkan terwujudnya semangat pengabdian, kebersamaan, solidaritas dan silaturahim sesama anggota Banser dan Gerakan Pemuda Ansor. 3. Tanggung Jawab BANSER adalah Menjaga, memelihara, menjamin kelangsungan hidup serta kejayaan Gerakan Pemuda Ansor dan jam’iyah Nahdlatul Ulama. Berpartisipasi aktif melakukan pengamanan dan ketertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Banser, Gerakan Pemuda Ansor, jam’iyah Nahdlatul Ulama serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya yang tidak bertentangan dengan perjuangan Nahdlatul Ulama. Bersama dengan kekuatan bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam ikut menciptakan keutuhan NKRI. Pasal 20 Satuan Koordinasi Banser 1. Ruang lingkup kepemimpinan Banser didelegasikan kepada salah seorang Ketua di tingkat pimpinan pusat dan wakil ketua di tingkat wilayah, cabang, anak cabang dan ranting Gerakan Pemuda Ansor. 2. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut dibentuk Satuan Koordinasi Banser di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala. 3. Satuan Koordinasi Barisan Ansor Serbaguna BANSER terdiri dari a. Di tingkat Pusat dibentuk Satuan Koordinasi Nasional disingkat SATKORNAS BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkornas. b. Di tingkat Wilayah dibentuk Satuan Koordinasi Wilayah disingkat SATKORWIL BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorwil. c. Di tingkat Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Cabang disingkat SATKORCAB BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorcab. d. Di tingkat Anak Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Rayon disingkat SATKORYON BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkoryon. e. Di tingkat Ranting dibentuk Satuan Koordinasi Kelompok disingkat SATKORPOK BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorpok. Pasal 21 Ketentuan-ketentuan lain tentang Banser yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur dalam Peraturan VI MASA KHIDMAT Pasal 22 Pengurus Pimpinan Pusat dipilih untuk masa khidmat 5 lima tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi. Pengurus Pimpinan Wilayah dipilih untuk masa khidmat 4 empat tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi. Pengurus Pimpinan Cabang dipilih untuk masa khidmat 4 empat tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi. Pengurus Pimpinan Anak Cabang dipilih untuk masa khidmat 2 dua tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi. Pengurus Pimpinan Ranting dipilih untuk masa khidmat 2 dua tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi. BAB VII SYARAT-SYARAT MENJADI KETUA UMUM/KETUA PENGURUS PIMPINAN PUSAT Pasal 23 Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat dengan syarat a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat Pusat atau Wilayah sekurang-kurangnya 4 empat tahun. b. Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun pada saat dipilih sepanjang belum berusia 41 tahun. c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi. d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi. e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tertinggi di GP Ansor. PENGURUS PIMPINAN WILAYAH Pasal 24 Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Wilayah dengan syarat a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat Wilayah atau Cabang sekurang-kurangnya 3 tiga tahun. b. Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun pada saat dipilih sepanjang belum berusia 41 tahun. c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi. d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi. e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tertinggi di GP Ansor. PENGURUS PIMPINAN CABANG Pasal 25 Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Cabang dengan syarat a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat Cabang atau Anak Cabang sekurang-kurangnya 3 tiga tahun. b. Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun pada saat dipilih sepanjang belum berusia 41 tahun. c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi. d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi. e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tingkat lanjutan di GP Ansor. PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG Pasal 26 Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Anak Cabang dengan syarat a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat Anak Cabang atau Ranting sekurang-kurangnya 2 dua tahun. b. Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun pada saat dipilih sepanjang belum berusia 41 tahun. c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi. d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi. e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tingkat dasar di GP Ansor. PENGURUS PIMPINAN RANTING Pasal 27 Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Ranting dengan syarat a. Telah menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor sekurang-kurangnya 2 dua tahun. b. Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun pada saat dipilih sepanjang belum berusia 41 tahun. c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi. d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi. e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tingkat dasar di GP Ansor. BAB VIII KEWAJIBAN PENGURUS KEWAJIBAN PIMPINAN PUSAT Pasal 28 Pimpinan Pusat berkewajiban a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum Berlanjut . . . Untuk membaca Pasal selanjutnya, silahkan buka PD PRT PO GP Ansor Terbaru 2018 Peraturan Dasar, Rumah Tangga dan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor Part 3 Disclaimer Perlu sobat ketahui bahwa PD PRT PO GP Ansor ini merupakan versi terakhir yang dikelauarkan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, dan masih berlaku hingga saat ini. Oleh karenanaya, Admin memberikan judul terbaru tahun 2018. Jika dikemudian hari Pimpinan Pusat GP Ansor mengeluarkan PD PRT PO lagi, maka Admin akan meng-update informasinya melalui halaman ini. Terimakasih sudah berkunjung di Infojempol. semoga apa yang Admin sajikan bermanfaat bagi sobat semua.
LaporanPertanggungjawaban. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) – Contoh, Bendahara & Formatnya – Laporan Pertanggungjawaban adalah suatu dokumen tertulis yang disusun dengan tujuan memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan dari suatu unit organisasi kepada unit organisasi yang lebih tinggi atau sederajat. Abstrak Tulisan ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang nilai pendidikan karakter dalam dalam Hizib Nahdlatul Wathan dan implikasi nilai tersebut terhadap pendidikan Islam. Metode penelitian menggunakan penelitian pustaka dengan pendekatan historis-kebahasaan, dan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi, wawancara, dan observasi. Penelitian ini menemukan bahwa 1 nilai pendidikan karakter dalam Hizib Nahdlatul Wathan, yaitu akidah, beriman, akhlak, bertaqwa, taat beribadah, ikhlas, istiqomah, tawakkal, zuhud, syukur, taubat, teguh pada agama, adil, jujur, berbuat kebaikan, cinta tanah air, cinta kebenaran, cinta lingkungan, berani, kerja keras, kerja sama, cinta ilmu pengetahuan, optimis, tolong-menolong, persatuan, dan taat hukum, dan 2 implikasi nilai pendidikan karakter dalam Hizib Nahdlatul Wathan terhadap pendidikan Islam terdiri atas tiga aspek, yaitu a lembaga pendidikan Islam, diantaranya terwujudnya lembaga pendidikan Islam yang unggul, terwujudnya generasi beriman dan bertaqwa, dan kuatnya daya saing lembaga pendidikan Islam abad 21, b peserta didik santri, diantaranya memperoleh ketenangan jiwa dan keberkahan hidup, menjadi santri yang tawaddu", dan menjadi santri yang pemurah, dan c masyarakat, diantaranya semakin gemar berdzikir dan cinta pada organisasi, bangsa, dan negara. Abstract This paper aims to obtain information about the values of character education in Hizib Nahdlatul Wathan and the implications of the values of character education in Hizib Nahdlatul Wathan towards Islamic education. The method in this study uses a literature study with a historical-linguistic approach, and field research with a qualitative approach. Data collection uses documentation, interviews, and observation methods. This study found that 1 the values of character education in Hizib Nahdlatul Wathan, ANSORmembantu NU dalam kurun umur 25-40 tahun. Setelah umur 40 keataas maka mereka sudah bisa masuk dalam kepengurusan di NAHDLATUL ULAMA . IPNU DAN GP. ANSOR menurut peraturan organisasi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (PO AD ART) tidak dibolehkan untuk melakukan kegiatan Politik Praktis baik dengan lembaga organisasi maupun perorangan. 100% found this document useful 5 votes10K views32 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 5 votes10K views32 pagesAd Art MuslimatJump to Page You are on page 1of 32 You're Reading a Free Preview Pages 8 to 19 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 24 to 29 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
ADART Ilmy . Jul 16, 2018 07/18. Jul 16, 2018. texts. eye 60 favorite 0 Kitab PDF, Syaikhona Kholil, Syaichona Cholil. Community Texts. Buku-buku Administrasi PAC GP Ansor Modung III . Jan 17, 2017 01/17. Jan 17, 2017. texts. eye 1,047 favorite 0 comment 0
PROPOSAL KONFERENSI PAC GP ANSOR KEC. KEDU Sekretariat Jl. Paraan Kedu Km. 03 Condong Mojotengah Kedu Temanggung konferensi PAC GP Ansor Kec. KEDU pendahuluan Gerakan Pemuda Ansor sejak didirikan 1934 di Banyuwangi Jawa Timur, telah menunjukkan eksistensinya dalam berbagai aspek kehidupan bangsa. GP Ansor yang bersifat keagamaan, kepemudaan, kemasyarakatan dan kebangsaan memiliki tanggungjawab moral yang kuat untuk selalu menghadirkan perubahan serta mendorong tumbuhnya gerakan demokrasi yang tidak hanya memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk berserikat dan menyuarakan aspirasinya, tetapi juga dapat mendukung lahirnya manajemen pemerintah yang lebih baik dan bersih, pelayanan publik yang lebih prima dan reformasi semua aspek kehidupan kebangsaan untuk Indonesia yang lebih baik. Ikhtiar untuk memperbaiki diri secara kelembagaan dan penguatan SDM Kader, juga berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik pada masyarakat, terus dilaksanakan oleh PAC GP Ansor secara berkelanjutan. Terlihat dari implementasi agenda program PAC GP Ansor masa khidmat 2015-2018 yang masih berhubungan erat dengan agenda sebelumnya yang difokuskan pada tiga hal mendasar yaitu Revitalisasi Nilai dan Tradisi, Penguatan Sistem Kaderisasi, Pemberdayaan Potensi Kader. Agenda tersebut sebagai wujud komitmen dan peran GP Ansor dalam berkhidmat untuk kemandirian NKRI menuju terwujudnya masyarakat yang demokratis, adil, makmur dan sejahtera berdasarkan ajaran Islam Ahlussunnah waljama’ah. “Siapa yang mau mengurus NU, saya anggap ia santriku. Siapa yang jadi santriku, saya doakan husnul khotimah. Beserta anak cucunya.” KH. Hasyim Asy’ari konferensi PAC GP Ansor Kec. KEDU Nama Nama kegiatan ini adalah “ Konferensi PAC Kecamatan Kedu “ Landasan Pelaksanaan Konferensi XV GP Ansor berdasarkan ketentuan organisasi, khususnya  AD/ART Nahdlatul Ulama’  PD/PRT Gerakan Pemuda Ansor  Peraturan Organisasi Tujuan Tujuan pelaksanaan Konferensi XV GP Ansor adalah sebagai berikut  Menilai pertanggungjawaban PAC GP Ansor masa khidmat 2011-2016  Menetapkan program umum organisasi masa khidmat 2018-2021  Memilih Pengurus Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Kedu masa khidmat 2015-2021 waktu & tempat Konferensi PAC GP Ansor Kec. Kedu akan dilaksanakan pada  Hari Jumat 22 Tanggal September  2015 Tempat Gedung MWC NU Kedu  Jl. Paraan Kedu Km. 03 Condong Mojotengah Kedu Temanggung konferensi PAC GP Ansor Kec. KEDU Kegiatan Kegiatan Konferensi PAC GP Ansor dilaksanakan pada tanggal 22 September 2018 Peserta Konferensi Konferensi XV GP Ansor diikuti oleh sekitar 3000 orang, terdiri dari  3 orang utusan Pengurus Ranting PAC GP Ansor Kec. Kedu   Pengurus PAC GP Ansor Kec. Kedu Peninjau dan undangan yang ditentukan oleh PAC GP Ansor Kec. Kedu Pelaksana Konferensi Kegiatan Konferensi ini dilaksanakan oleh Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor dengan membentuk kepanitiaan secara kolektif yang terdiri dari Pengurus PAC GP Ansor Kec. Kedu dan Pengurus Ranting PAC GP Ansor Kec. Kedu. Panitia Konferensi Susunan Panitia Konferensi PAC GP Ansor Kec. Kedu sebagaimana terlampir. Jadwal Konferensi Jadwal seluruh kegiatan PAC GP Ansor Kec. Kedu sebagaimana terlampir. konferensi PAC GP Ansor Kec. KEDU Sumber Dana Kegiatan Konferensi ini memerlukan anggaran dana untuk membiayai kebutuhan sebagaimana rincian terlampir. Kebutuhan anggaran yang dimaksud akan dipenuhi dengan sumber dana yang terdiri dari  Kas PAC GP Ansor Kec. Kedu   Dukungan dari instansi pemerintah dan swasta Sponsorship Penutup Demikian proposal ini kami buat, untuk dijadikan acuan dalam pengelolaan kegiatan selanjutnya. Mudah-mudahan pelaksanaan Konferensi PAC GP Ansor Kec. Kedu dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat terhadap kehidupan bangsa dan negara khusunya bagi perkembangan GP Ansor di kecamatan Kedu. Kedu, 14 September 2018 Panitia Konferensi PAC GP Ansor Kec. Kedu Ketua Sekretaris Widodo, S. Pd As’ad Hanif, S. Kom Mengetahui, Ketua PAC GP Ansor Kec. Kedu Sam Fery Baihaki, S. Pd konferensi PAC GP Ansor Kec. KEDU Panitia Konferensi PANITIA PENYELENGGARA Ketua Widodo, S. Pd Wakil Ketua Wahyudi Sekretaris As’ad Hanif Wakil Sekretaris Hedri Bendahara Ihsan Wakil Bendahara Imam Bidang-bidang 1. Acara Sam Fery Baihaki 2. Dokumentasi Yoko 3. Perlengkapan Sarwadi 4. Humas Bejo 5. Penggalian Dana 1. Sofan Sofiyan 2. Talmizun konferensi PAC GP Ansor Kec. KEDU Jadwal Konferensi HARI/ TGL Jum’at 22/09/2018 WAKTU – – – AGENDA      1   – –    Registrasi Peserta Persiapan Pembukaan Pembukaan Lagu Indonesia Raya Mars GP Ansor Laporan Ketua Panitia Konferensi Sidang Pleno I Pembahasan Tata tertib Kongres dan Pemilihan Pimpinan Sidang Sidang Pleno II Laporan Pertanggungjawaban PAC GP Ansor masa khidmat Sidang-Sidang Komisi Komisi A Organisasi PD/PRT Komisi B Program Kerja Komisi C Rekomendasi Komisi D Bahtsul Masail Istirahat Sidang Pleno III Pembahasan dan Penetapan Hasil Sidang Komisi Sidang Pleno IV Pembahasan Tata Tertib Pemilihan Ketua PAC GP Ansor Kec. Kedu Masa Khidmat 2018-2021 dan Demisioner PAC PP GP Ansor Kec. Kedu Masa Khidmat 2011-2018 Sidang Pleno V Pemilihan Ketua Umum PP GP Ansor Masa Khidmat 20182021 dan Pemilihan Tim Formatur Penutupan konferensi PAC GP Ansor Kec. KEDU Anggaran biaya No. URAIAN JUMLAH A B KESEKRETARIATAN PERSIDANGAN Rp Rp C STIKER Rp D E PERLENGKAPAN & DEKORASI KONSUMSI Rp Rp Rp TOTAL Terbilang Dua Juta Lima Puluh Ribu Rupiah

ContohProgram Kerja Pramuka Penggalang SMP MTs (Download Pdf) PO GP ANSOR tentang BANSER / AD ART Banser Terbaru. Penting untuk diketahui, Banser tidak memiliki AD ART (Anggaan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga). Segala

Antologi NUPeraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Perkum NU DownloadPeraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Perkum NU adalah sekumpulan aturan yang terdiri dari sejumlah Bab, Ayat dan Pasal, hingga petunjuk teknis yang… Antologi NUAD ART Nahdlatul Ulama NU Muktamar Ke-34 di LampungPengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU menerbitkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Nahdlatul Ulama AD ART NU terbaru hasil… Ranting NUKiai Maghfuri Terpilih Sebagai Ketua NU Ranting KamulyanKiai Maghfuri terpilih sebagai Ketua Tanfidziyah Ranting NU Kamulyan, Bantarsari, Cilacap, Jawa Tengah dalam Musyawarah Ranting Musran; Jumat 08/7/2022 di… Antologi NURangkap Jabatan di Organisasi NU, Bagaimana Peraturannya?Ada Peraturan Organisasi NU yang mengatur tentang Rangkap Jabatan; yaitu Peraturan Nahdlatul Ulama Tentang Rangkap Jabatan Di Lingkungan Nahdlatul Ulama… Antologi NUContoh Usaha Organisasi Nahdlatul Ulama NU, Apa Saja ?Ada beberapa pertanyaan tentang usaha organisasi Nahdlatul Ulama NU beserta contoh – contohnya dengan pertanyaan yang beragam; seperti sebutkan, jenis,… Antologi NUContoh Surat Keputusan SK Pengurus MWCNU UpdateContoh Surat Keputusan SK Pengesahan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Contoh SK Pengurus MWCNU di bawah adalah yang diterbitkan… Nasional10 Rekomendasi Muktamar Ke-34 NU Dari Sidang Komisi10 Rekomendasi Muktamar Ke-34 NU di Lampung merupakan hasil dari Sidang Komisi Rekomendasi Muktamar NU; meliputi beberapa isu seperti; paham… DokumentasiKeputusan Muskercab II/2021 PCNU Cilacap KeorganisasianBerikut ini Materi Komisi Organisasi yang sudah menjadi Keputusan Muskercab II/2021 PCNU Cilacap, selengkapnya yang diurutkan berdasarkan topik pembahasan bagian… DokumentasiGus Huda Sekretaris NU Harus Paham Tugas, Situasi dan KondisiSekretaris NU memiliki tugas membantu Ketua NU untuk mewujudkan amanat konferensi yang merupakan turunan dari tujuan berdirinya Nahdlatul Ulama; demikian… Antologi NUBadan Khusus NU, Perangkat Organisasi Nahdlatul UlamaBadan khusus adalah bagian dari perangkat organisasi Nahdlatul Ulama NU selain Lembaga dan Badan Otonom NU. Badan Khusus NU merupakan… Antologi NUMuktamar Adalah Permusyawaratan Tertinggi Organisasi NUMuktamar adalah Permusyawaratan Tertinggi Organisasi Nahdlatul Ulama NU, dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dengan 7 agenda yang sudah ditetapkan dalam… Esai Opini WawasanMuktamar Ke-34 NU Mencari Legitimasi dan Format BaruMuktamar ke 34 NU masih mencari legitimasi dan format pelaksanaan, pandemi Covid-19 yang melanda menjadi alasan penundaan Muktamar NU. Lalu,… Ranting NUContoh Surat Keputusan SK Pengesahan Pengurus Ranting NUContoh Surat Keputusan SK Pengesahan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama NU – dengan deskripsi fungsi, penerbitan, contoh dan konsideran – di… Antologi NUMusyawarah Nasional Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama NUMusyawarah Nasional Munas Alim Ulama adalah permusyawaratan tertinggi organisasi Nahdlatul Ulama NU setelah Muktamar dan biasanya digelar bersamaan dengan Konferensi… Taushiyah6 Ciri Khas Dakwah Nahdlatul Ulama NU, Apa Saja?Dakwah Islamiyah menjadi salah satu konsentrasi organisasi Nahdlatul Ulama NU, dan sekurang-kurangnya ada 6 enam ciri khas dakwah Nahdlatul Ulama… DokumentasiSyuriyah NU Cilacap Gelar Rapat Kerja Cabang, Ini AgendanyaSyuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama NU Cilacap melakasanakan Rapat Kerja Cabang dengan beberapa agenda pembahasan, Ahad 20/6 di Gedung Pusdiklat… nARXTYg. 155 221 282 325 161 299 280 99 54

ad art ansor pdf